Senin, 16 Maret 2026

Google Kalah Di Pengadilan, Harus Bayar Denda 202 Milyar Ke Indonesia



KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi perusahaan teknologi Google pada Selasa (10/3/2026).

Putusan ini terkait dengan kasus dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan perusahaan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing di Play Store di Tanah Air. 

“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis putusan MA dalam laman resminya. 

Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang dipimpin Syamsul Ma'arif bersama anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Mengacu putusan tersebut, sanksi yang sudah dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya bagi Google, menjadi tetap berlaku. Sanksinya termasuk membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar.

Selain denda, KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif, melalui skema User Choice Billing. 



Adapun kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2022, sementara keputusan pelanggaran oleh Google ditetapkan KPPU pada Januari 2025 lalu. Saat itu, Google menolak keputusan itu dan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat pada Februari 2025. 

Selanjutnya, Google menempuh upaya hukum kembali dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya MA menolak permohonan kasasi pada Maret 2026 ini.

Diduga langgar UU anti-monopoli KPPU mulai menginvestigasi Google pada tahun 2022, didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.

Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.

Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 



Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang. Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. 

Apa itu Google Play Billing yang jadi sumber masalah? GPB adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia. Kebijakan penggunaan GPB di toko aplikasi bawaan perangkat Android ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. 

Atas penggunaan GPB tersebut, Google mengenakan tarif layanan (fee) sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi. Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. 

Ada empat jenis aplikasi yang dikenakan kewajiban penggunaan GPB tersebut.

1. Aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video). 

2. Aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/game. 

3. Aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan). 

4. Aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data dan aplikasi produktivitas) 



Tak hanya itu, berdasarkan aturan Google, para pengembang tidak diizinkan menggunakan alternatif pembayaran lainnya. 

Selain itu, Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.

Sumber : 

Sumber gambar :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Google Kalah Di Pengadilan, Harus Bayar Denda 202 Milyar Ke Indonesia

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi perusahaan teknologi Google pada Selasa (10/3/2026)...