Crypto (cryptocurrency) adalah aset digital atau mata uang virtual yang diamankan menggunakan kriptografi, menjadikannya mustahil untuk dipalsukan. Berbasis teknologi blockchain, crypto beroperasi secara terdesentralisasi tanpa bank sentral. Contoh utamanya meliputi Bitcoin dan Ethereum.
Poin-Poin Penting Mengenai Crypto:Teknologi Utama:
Menggunakan blockchain, yaitu buku besar terdistribusi yang mencatat semua transaksi secara transparan dan permanen.
Tidak dikendalikan oleh pemerintah atau lembaga keuangan, melainkan jaringan peer-to-peer.
Fungsi & Status di Indonesia:
Di Indonesia, crypto diakui sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka (diawasi Bappebti), bukan sebagai alat pembayaran sah.
Volatilitas Tinggi:
Nilai aset kripto dapat berubah drastis dalam waktu singkat, menawarkan potensi keuntungan tinggi sekaligus risiko kerugian besar.
Keamanan:
Dilindungi oleh kode enkripsi rumit, namun kehilangan private key dapat menyebabkan hilangnya aset permanen.
Contoh popular lainnya selain Bitcoin dan Ethereum adalah Binance Coin.
Apakah Crypto bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia?
Contoh popular lainnya selain Bitcoin dan Ethereum adalah Binance Coin.
Apakah Crypto bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia?
Tidak, kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia, satu-satunya alat pembayaran sah adalah Rupiah. Kripto di Indonesia hanya diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan atau investasi, bukan sebagai mata uang.
Poin Penting Status Kripto di Indonesia:
Dilarang sebagai Alat Bayar:
Penggunaan kripto untuk transaksi pembayaran domestik dilarang keras.
Legal sebagai Aset:
Aset kripto legal diperdagangkan sebagai komoditi di bursa berjangka di bawah pengawasan Bappebti dan kini bergeser ke OJK.
Pajak:
Transaksi kripto dikenakan pajak PPN dan PPh.
Risiko Tinggi:
Volatilitas harga yang tinggi membuat kripto tidak cocok sebagai alat pembayaran yang stabil.
Penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dapat ditindak oleh aparat penegak hukum karena melanggar kedaulatan moneter.
Penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dapat ditindak oleh aparat penegak hukum karena melanggar kedaulatan moneter.
Sumber :
Berbagai sumber di internet.
Sumber gambar :
Sumber video :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar